Dua minggu setelah Israel memutus pasokan makanan, air, listrik, dan bahan bakar dari Gaza, dua konvoi bantuan kemanusiaan yang berjumlah 34 truk memasuki Gaza melalui penyeberangan Rafah pada tanggal 21 dan 22 Oktober, menurut UN OCHA, membawa makanan, air, dan pasokan medis.
Bahan bakar tidak termasuk dalam pengiriman bantuan.
Setidaknya 43 persen dari seluruh unit perumahan di Jalur Gaza telah rusak atau hancur total sejak 7 Oktober, menurut UN OCHA .
Sebelum tanggal 7 Oktober, rata-rata 600 truk bantuan kemanusiaan memasuki Gaza setiap hari untuk memberikan bantuan kepada warga Palestina.
Tidak ada truk bantuan kemanusiaan yang memasuki Gaza antara tanggal 7 dan 20 Oktober.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
29 anak-anak Palestina telah terbunuh di Tepi Barat yang diduduki sejak 7 Oktober, menurut dokumentasi yang dikumpulkan oleh DCIP, ketika militer Israel memulai pemboman besar-besaran di Jalur Gaza yang dijuluki Operasi Pedang Besi.
Setidaknya 91 warga Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel dan pemukim di Tepi Barat yang diduduki sejak 7 Oktober, menurut UN OCHA .
Negara Israel tidak punya pilihan selain mengubah Gaza menjadi tempat yang sementara atau permanen tidak mungkin untuk ditinggali,” kata Mayor Jenderal Giora Eiland kepada media Israel.
“Menciptakan krisis kemanusiaan yang parah di Gaza adalah cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Gaza akan menjadi tempat di mana tidak ada manusia yang bisa hidup.”
Baca Juga: Kebakaran TPA Rawa Kucing, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat
“Manusia hewan harus diperlakukan seperti itu. Tidak akan ada listrik dan air [di Gaza], yang ada hanya kehancuran. Anda menginginkan neraka, Anda akan mendapatkan neraka,” kata Mayor Jenderal Ghassan Alian, kepala Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT).
Berdasarkan hukum internasional, genosida dilarang dan merupakan pembunuhan disengaja sejumlah besar orang dari suatu negara atau kelompok etnis tertentu, tujuan menghancurkan negara atau kelompok, secara keseluruhan atau sebagian.
Genosida terjadi akibat pembunuhan atau menciptakan kondisi kehidupan tidak tertahan sehingga menyebabkan kehancuran kelompok.
Hukum humaniter internasional melarang serangan tidak pandang bulu dan tidak proporsional, mewajibkan semua pihak konflik bersenjata membedakan antara sasaran militer, sasaran sipil, dan sasaran sipil.
Artikel Terkait
Mencermati Politik Dinasti yang Sedang Jadi Topik Trending Saat Ini
Sesuai Target Nasional, Bey Optimistis 2024 Jabar Mampu Turunkan Prevalensi "Stunting"
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Penjabat Gubernur Jabar Apresiasi Persib yang Berkolaborasi Dengan UMKM
Intip Garasi Calon Presiden Ganjar Pranowo yang Tercatat di LHKPN
Jajaran Pemerintah Diminta Presiden Jokowi untuk Mengoptimalkan Data Regsosek