"Hingga pada bulan November kita lakukan penindakan tilang, tinggal beberapa orang yang tidak mau lakukan itu," tutur Latif, Minggu (15/10/2023) dikutip dari PMJNews.
Menurut Latif, penindakan tilang dipandang penting dilakukan untuk jaga kualitas udara di Jakarta supaya tidak makin lebih buruk atau minimal polusi udara imbas dari kendaraan motor bisa berkurang.
"Pemerintah lakukan penindakan ini tidak untuk membuat sulit warga tetapi untuk menjaga kesehatan warga, untuk mendisiplinkan," katanya.
Baca Juga: Peluang Caleg Muda Masuk Parlemen Indonesia 2024
Ia menambah, tindakan tilang tidak untuk menyusahkan warga. Penindakan dapat berupa peringatan atau tilang yang diatur pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***
Artikel Terkait
BNPB Siapkan Helikopter Waterbombing Untuk Padamkan TPA Rawa Kucing
Puluhan Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Kabupaten Sukabumi
Hadapi Kondisi Dunia Saat Ini, Presiden: Pegang Teguh Semangat Hari Santri
Pesan Khusus Presiden di Hari Santri untuk Indonesia
Tumpukan Sampah di TPS Pasar Induk Gedebage Akan Segera Ditangani? Berikut Tanggapan Sekda Kota Bandung
Berikut Komentar Bojan Usai Persib Lawan Borneo FC