Bisnisbandung.com-Juru Bicara Satuan tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati ungkap alasan sanksi tilang uji emisi diterapkan lagi yang sebelumnya setelah dipastikan kurang efektif.
"Tempo hari sempat dihentikan karena kita fokus memberi akses seluas mungkin, memberikan akses warga ikuti uji emisi," tutur Ani Ruspitawati dikutip dari PMJNews, Jumat (6/10/2023).
"Saat ini sesudah sekian lama dipandang cukup jadi tilang akan diterapkan lagi. Harapannya partisipasi warga bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan semakin banyak ," tambahnya.
Baca Juga: Timbul Aspirasi Duet Ganjar-Erick, Pengamat: Erick Memiliki Banyak Kelebihan
Menurut Ani, saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit hingga banyak warga yang tidak melakukan uji emisi kendaraannya.
"Kemungkinan tempo hari kurang efektif karena kesempatan uji emisi sedikit kesempatan uji emisi belum terlalu lama. Maka masih sedikit warga yang mengakses uji emisi. Karena itu kita beri waktu agar semakin banyak yang uji emisi," katanya.
Dalam penerapan kembali tilang uji emisi, Ani menybut pihaknya sudah bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua pihak setuju uji emisi diterapkan pada awal bulan depan.
Baca Juga: IA ITB JABAR Proyeksikan Pemimpin Nasional Untuk Tahun 2045
"Kita telah komunikasikan dengan Dirlantas (soal) tilang ini. Telah disetujui dilakukan awal November," tegasnya.***
Artikel Terkait
Perdagangan Oli Palsu, Polda Kalimantan Tengah Ringkus Lima Tersangka
Persebaya Vs Persib, Bojan: Lanjutkan Kemenangan!
Begini Kondisi Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi, Bey Machmudin: Penting Pencegahan dari Hulu
TikTok Shop Menutup Bisnis dan Layanannya, MenkopUKM Angkat Bicara
Sulawesi Tengah Jadi Pusat Kawasan Pangan Nasional Mendapat Dukungan Wapres
Presiden Jokowi Telah Terima Surat Pengunduran Diri Mentan, Tunjuk Kepala Bapanas sebagai Plt