Bisnisbandung.com-TikTok Shop akan menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu, 4 Oktober 2023 sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Hal pemberian izin Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini dilaksanakan sesudah Kementerian Perdagangan memberi tambahan waktu sepanjang 1 minggu ke TikTok Shop untuk menaati ketentuan yang ada dalam beleid baru itu.
"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena menaati peraturan yang berada di Indonesia dan memahami imbas ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Karena sebenarnya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus tutup bisnis dan layanannya semenjak 25 September 2023 atau saat regulasi itu diterbitkan.
Selanjutnya, Menteri Teten berharap supaya TikTok Shop dapat segera menyelesaikan pemenuhan kewajiban pada seller (pedagang), affiliator dan konsumen.
Sudah diketahui, di halaman resmi TikTok.com mengatakan jika TikTok Shop Indonesia akan stop memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB untuk menghormati dan menaati peraturan di Indonesia.
Baca Juga: Oknum Guru Diduga Bully Siswa, Sebut Hanya Anak Petani, Reaksi Siswa Lainnya Mendapat Sorotan
TikTok terus akan bekerjasama dengan pemerintah terkait cara dan rencana perusahaan ke depan.
Walau akan tutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) ke pedagang yang tersebar di lini masa, TikTok akui tetap memiliki komitmen untuk memberi dukungan penuh pada pemenuhan pesanan, baik yang sudah atau sedang berjalan, dan layanan pelanggan.
Teten menjelaskan jika beberapa seller dan affiliator masih tetap dapat mempromokan produknya di TikTok karena yang ditutup cuma layanan e-commerce dan menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.
Baca Juga: Berani tampil beda, Ternyata ini alasan Prabowo Subianto mendapat dukungan penuh dari kalangan Gen-Z
"Dengan demikian, usaha yang dijalankan oleh seller dan affiliator tidak akan terusik dan masih tetap dapat jalan," kata Menteri Teten.
Melalui peraturan baru itu, Pemerintah berusaha menciptakan ekosistem bisnis yang berkesinambungan baik di online atau offline, yang membuat perlindungan UMKM dan produk lokal.***
Artikel Terkait
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Wapres
Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pelaku Penjual Benur Ilegal Berhasil Ditangkap Polda Bengkulu
Ini Alasan NasDem Pertahankan Menteri LHK Siti Nurbaya dari Kabinet
Ganjar Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres 2024
Sidak Kantor Kecamatan Babelan, Bey Machmudin Pastikan Penyaluran Bantuan Air Bersih