Bisnisbandung.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan tindak tegas parkir liar di Kota Bandung.
"Namanya parkir liar dimana saja itu ilegal. Maknanya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, menjadi aturan harus di ikuti," katanya.
Sebagai tindaklanjut, Ema bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Berani tampil beda, Ternyata ini alasan Prabowo Subianto mendapat dukungan penuh dari kalangan Gen-Z
Ketentuan itu tercantum pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 mengenai Tarif Layanan Parkir.
"Kelak kita meminta agar Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya telah ditetapkan ketetapan keputusan Wali Kota," ucapnya.
Disamping itu, Ema memberikan instruksi Satpol PP untuk mengawasi kawasan itu supaya kondusif.
Baca Juga: Timbul Aspirasi Duet Ganjar-Erick, Pengamat: Erick Memiliki Banyak Kelebihan
Selanjutnya, Ema juga memerintah Inspektorat untuk bekerjasama dengan Tim Saber Pungli untuk tindak lanjuti permasalahan ini.
"Saya bekerjasama dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," ucapnya.***
Artikel Terkait
Istri Masinis di Sumatera Selatan Viral Setelah Mendukung Pembakaran Lahan
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Wapres
Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pelaku Penjual Benur Ilegal Berhasil Ditangkap Polda Bengkulu
Ini Alasan NasDem Pertahankan Menteri LHK Siti Nurbaya dari Kabinet
Ganjar Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres 2024