Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam gugatan nomor 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh federasi serikat buruh.
Dalam gugatan pokoknya, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, pemohon juga menilai DPR dan Presiden tidak mematuhi putusan MK Nomor 91/PUU/-XVIII/2020.
Baca Juga: Kejadian Mencekam: Mobil Grand Livina Terbakar di Tol Cipularang Km 108 Arah Bandung
Selain itu, pemohon mendalilkan urgensi penegakan hukum tidak terpenuhi dalam ketentuan Perppu 2/2022 yang disetujui DPR RI sebagaimana disyaratkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Total ada lima gugatan yang ditolak, gugatan tersebut adalah nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023 dan 40/PUU-XXI/2023.
Keputusan itu diambil dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Presiden Jokowi Datang Meninjau Pameran: Dukungan Terhadap Inovasi dan Ekonomi Kreatif
Gugatan No. 54, 41, 46 dan 50 mengajukan uji formil terhadap UU Cipta Kerja, sedangkan Perkara No. 40 mengajukan uji formil dan isi undang-undang tersebut.
Kesimpulannya, MK berpendapat bahwa permohonan penggugat dalam 5 perkara di atas tidak mempunyai dasar hukum.
Yang mengajukan permohonan untuk mengajukan peninjauan tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik negara (PERSERO) (SP PLN), Federasi SP KEP SPSI.
Baca Juga: PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Lakukan Penawaran Saham Perdana, Catat Tanggalnya
Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Laksono Widodo, dan Kurniadi.
Mereka juga meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku dengan memperhatikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.***
Artikel Terkait
Putusan MK Tidak Dijalankan, Persoalan Kelembagaan Petani Eksklusif dan Diskriminatif Masih Berlanjut
MK Memperpanjang Usia Pensiun Panitera MK Menjadi 65 Tahun
Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Putusan MK
UU MK kembali diuji, Syarat Menjadi Hakim MK minta ditambahkan Agar Hakim MK Independen.
Hindari Keraguan Putusan MK, Perlunya Kemandirian Hakim MK dari Ikatan Keluarga dengan Pejabat Publik
Tidak Hanya MK, Inilah Pelaku Kedua Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Akhirnya Ditangkap