Alasan MK Tolak 5 Gugatan UU Cipta Kerja Yang DImohonkan Oleh Gabungan Serikat Buruh

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:00 WIB
MK memutuskan untuk menolak gugatan UU Cipta Kerja (www.mkri.id)
MK memutuskan untuk menolak gugatan UU Cipta Kerja (www.mkri.id)

Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam gugatan nomor 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh federasi serikat buruh.

Dalam gugatan pokoknya, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusannya, pemohon juga menilai DPR dan Presiden tidak mematuhi putusan MK Nomor 91/PUU/-XVIII/2020.

Baca Juga: Kejadian Mencekam: Mobil Grand Livina Terbakar di Tol Cipularang Km 108 Arah Bandung

Selain itu, pemohon mendalilkan urgensi penegakan hukum tidak terpenuhi dalam ketentuan Perppu 2/2022 yang disetujui DPR RI sebagaimana disyaratkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Total ada lima gugatan yang ditolak, gugatan tersebut adalah nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023 dan 40/PUU-XXI/2023.

Keputusan itu diambil dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Datang Meninjau Pameran: Dukungan Terhadap Inovasi dan Ekonomi Kreatif

Gugatan No. 54, 41, 46 dan 50 mengajukan uji formil terhadap UU Cipta Kerja, sedangkan Perkara No. 40 mengajukan uji formil dan isi undang-undang tersebut.

Kesimpulannya, MK berpendapat bahwa permohonan penggugat dalam 5 perkara di atas tidak mempunyai dasar hukum.

Yang mengajukan permohonan untuk mengajukan peninjauan tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik negara (PERSERO) (SP PLN), Federasi SP KEP SPSI.

Baca Juga: PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Lakukan Penawaran Saham Perdana, Catat Tanggalnya

Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Laksono Widodo, dan Kurniadi.

Mereka juga meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku dengan memperhatikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X