Sidak Rumah Makan dan Restoran Yang Menggunakan Gas LPG Bersubsidi, Ini Hasil Temuan Pemdakab Bogor

photo author
- Sabtu, 16 September 2023 | 06:00 WIB
Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor Anton Sudjana selesai melakukan sidak di Kecamatan Sukaraja dan Cibinong (dok  jabarprov.go.id)
Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor Anton Sudjana selesai melakukan sidak di Kecamatan Sukaraja dan Cibinong (dok jabarprov.go.id)

Bisnisbandung.com-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan pada rumah makan dan restoran yang tetap memakai gas LPG bersubsidi. Hasilnya diketemukan restoran yang memakai Gas LPG 3 Kg atau bersubsidi.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor Anton Sudjana selesai melakukan sidak di Kecamatan Sukaraja dan Cibinong yang dikutip dari halaman resmi jabarprov.

Disdagin Kabupaten Bogor bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan pada rumah makan dan restaurant sesuai Ketentuan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 mengenai Larangan Pemakaian LPG Tabung 3 Kg Untuk Usaha.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Bromo belum usai, Kini Pihak WO Salahkan Angin Kencang dan Rumput Kering Bromo? 

"Kami turun lakukan sidak langsung ke sejumlah rumah makan dan restaurant pada dua kecamatan . Maka intinya kami mendidik warga dalam masalah ini pelaku usaha memakai gas LPG tabung 3 Kg yang disebut gas bersubsidi," katanya.

Anton mengungkapkan, hasilnya kami dapatkan di salah satu restoran yang tetap memakai enam gas LPG bersubsidi. Atas penemuan itu kami memberi edukasi pada pihak restaurant dan minta agar selekasnya menggantikan dengan gas LPG non subsidi.

"Pihak Pertamina mempersiapkan gas LPG non subsidi, jikamana ada yang ketahuan memakai gas LPG bersubsidi harus selekasnya ditukar dengan ukuran tabung 5 kg atau 12 kg," bebernya,

Baca Juga: Alasan Mengapa Perut Kadang Tak Nyaman Saat Minum Susu Di Pagi Hari

Dia menambahkan, nantinya kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat wilayah, satu diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dengan harapan kegiatan ini bisa memberi pembelajaran ke masyarakat khususnya untuk beberapa pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha yang lain yang memakai gas LPG tabung 3 Kg atau tabung gas bersubsidi," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X