Bolehkah Pemaksaaan Dalam Pileg, Pilpres dan Pilkada?

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 17:15 WIB
bolehkah terjadi pemaksaan dalam pileg,pilpres dan pilkada (pexels/edmond dates)
bolehkah terjadi pemaksaan dalam pileg,pilpres dan pilkada (pexels/edmond dates)

Bisnisbandung.com - Dalam event pemilihan caleg, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, ingatlah dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 198 ayat 1, disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Dalam pasal 199 disebutkan bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Dalam pasal 200 disebutkan dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Hak untuk memilih dalam pemilihan caleg, pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden, merupakan hak asasi manusia, seperti tersebut dalam pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalaum UUD 1945 pasal 28 D ayat 1  disebutkan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga: 5 Sifat yang Menunjukkan Bahwa Kamu Sudah Bermental Baja

Pasal 28 D ayat 3 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pada pasal 28 I ayat 5 menyebutkan untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hak asasi manusia juga dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pasal 43 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya berpedoman pada Kode Etik Prajurit ( Sapta Marga) dan Kode Etik Perwira ( Budi Bhakti Wira Utama).

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Perluas Upaya Dedolarisasi Melalui Satuan Tugas Nasional Local Currency Transaction (LCT)

Terkait dengan pemilu dan pemilukada diatur dalam Instruksi Panglima TNI Nomor Ins/1/VII/2008 tentang Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada.

Prajurit yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif/pensiun sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X