Mahasiswa Tak Wajib Membuat Skripsi? Begini Kata Nadiem Makarim

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 15:35 WIB
Nadiem Makarim, saat diskusi mengenai ketentuan skripsi bagi mahasiswa (Instagram/nadiemmakarim)
Nadiem Makarim, saat diskusi mengenai ketentuan skripsi bagi mahasiswa (Instagram/nadiemmakarim)

Bisnisbandung.com - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) merancang aturan baru tentang syarat lulus kuliah bagi Sarjana Strata 1 (S1) dan Diploma 4 (D4).

Dalam aturan tersebut, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa untuk mencapai kelulusan, mahasiswa S1 dan D4 tidak perlu atau tidak wajib membuat skripsi.

Dengan kata lain skripsi akan dihapus dari syarat wajib yang harus dikerjakan mahasiswa sebelum dinyatakan lulus.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Paling Energik dan Tidak Suka Istirahat

Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 53 Tahun 2023, mengenai Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.

Ketentuan tersebut telah diumumkan oleh Nadiem Makarim saat diskusi Merdeka Belajar, Episode 26 yang berjudul Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Dalam diskusi tersebut Nadiem pun menjelaskan bahwa ada banyak hal yang bisa menggantikan skripsi yang selama ini dikerjakan mahasiswa untuk tugas akhir.

Baca Juga: Jisoo Blackpink Comeback Pada Drama Korea Influenza Dengan Park Jung Min

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lain. Bukan hanya skripsi, tesis dan disertasi", ungkapnya.

Selanjutnya Nadiem pun menjelaskan aturan tersebut sudah diatur dengan lebih detail dan rinci pada pasal 18.

Di sana terdapat penjelasan bahwa tugas atau proyek akhir pada mahasiswa juga bisa dikerjakan dengan sistem berkelompok.

Baca Juga: Viral Instagram Indomie diserang Netizen, Imbas dari Isu Kudeta dari Salim group! Begini Respon Bos Mie Gaga

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi kelulusan" itulah bunyi pasal 18 angka 9 huruf b.

Menurut Nadiem dalam mengukur kompetensi mahasiswa tidak bisa hanya dari satu cara saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukma Ratna Furi ST

Sumber: Instagram @nadiemmakariem

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X