Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan pencegahan ke luar negeri pada Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Diketahui, Lutfi sudah diputuskan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa sampai gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan langkah tersebut dilaksanakan sebagai usaha untuk membuat lancar proses pemeriksaan pada tersangka Muhammad Lutfi.
"Sebagai usaha memperlancar proses penyelidikannya, apa orang yang diputuskan sebagai tersangka barusan itu dicegah ke luar negeri, iya, kami berikan benar, dilaksanakan hindari supaya tidak bepergian ke luar negeri," ungkapkan Ali Fikri yang dikutip dari halaman PMJNews.
Baca Juga: Bikin negara tetangga kagum, Berikut proyek kerja sama antara Indonesia dan Rusia
Selanjutnya Ali menerangkan, tersangka Muhammad Lutfi akan dicegah ke luar negeri sepanjang 6 bulan. Gagasannya, surat pengajuan telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.
"Suratnya telah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi pada seseorang supaya tidak bepergian ke luar negeri sepanjang 6 bulan semenjak Agustus ini," katanya.
"Dan itu juga bisa diperpanjang lagi untuk keperluan proses penyelidikan yang kami kerjakan," paparnya.
Baca Juga: Gelar Talkshow ‘Corporate Digital Culture: Digital Transformation Leader’, BPD Siap Bertransformasi
Sebelumnya telah dikabarkan, KPK lakukan lagi rangkaian pemeriksaan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8/2023). Kali ini, lokasi yang digeledah diantaranya rumah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
"Ya betul, ini hari tim KPK kerjakan lagi (pemeriksaan) di sejumlah lokasi di Kota Bima," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri ke awak media, Rabu (30/8/2023).
Ali menambah selain rumah Muhammad Lutfi, tim KPK memeriksa Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima.***
Artikel Terkait
Pengendalian Inflasi, Presiden Jokowi Instruksikan Strategi Jangka Pendek dan Panjang
LRT Gangguan, Presiden Akan Kita Evaluasi Kekurangannya
Seleksi CPNS dan PPPK Akan Segera Dibuka Cek Tanggalnya Jangan Sampai Terlewat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Untuk Perusahaan Swasta Selama KTT ASEAN
Buka Rakernas HIPMI Ke-XVIII, Presiden Tekankan Masalah Ketatnya Daya Saing Di Pasar Global
Kasus Oknum Paspampres, Presiden Jokowi Menegaskan Di Mata Hukum Semua Orang Sama