Selama Enam Bulan, KPK Cegah Muhammad Lutfi Wali Kota Bima ke Luar Negeri

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 11:00 WIB
KPK ajukan pencegahan ke luar negeri pada Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (dok kpk.go.id)
KPK ajukan pencegahan ke luar negeri pada Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan pencegahan ke luar negeri pada Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Diketahui, Lutfi sudah diputuskan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa sampai gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan langkah tersebut dilaksanakan sebagai usaha untuk membuat lancar proses pemeriksaan pada tersangka Muhammad Lutfi.

"Sebagai usaha memperlancar proses penyelidikannya, apa orang yang diputuskan sebagai tersangka barusan itu dicegah ke luar negeri, iya, kami berikan benar, dilaksanakan hindari supaya tidak bepergian ke luar negeri," ungkapkan Ali Fikri yang dikutip dari halaman PMJNews.

Baca Juga: Bikin negara tetangga kagum, Berikut proyek kerja sama antara Indonesia dan Rusia

Selanjutnya Ali menerangkan, tersangka Muhammad Lutfi akan dicegah ke luar negeri sepanjang 6 bulan. Gagasannya, surat pengajuan telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.

"Suratnya telah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi pada seseorang supaya tidak bepergian ke luar negeri sepanjang 6 bulan semenjak Agustus ini," katanya.

"Dan itu juga bisa diperpanjang lagi untuk keperluan proses penyelidikan yang kami kerjakan," paparnya.

Baca Juga: Gelar Talkshow ‘Corporate Digital Culture: Digital Transformation Leader’, BPD Siap Bertransformasi

Sebelumnya telah dikabarkan, KPK lakukan lagi rangkaian pemeriksaan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8/2023). Kali ini, lokasi yang digeledah diantaranya rumah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

"Ya betul, ini hari tim KPK kerjakan lagi (pemeriksaan) di sejumlah lokasi di Kota Bima," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri ke awak media, Rabu (30/8/2023).

Ali menambah selain rumah Muhammad Lutfi, tim KPK memeriksa Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X