Status Pandemi Dicabut, Kemenparekraf Ajak Wisatawan Nikmati Seamless Experience di Indonesia

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 15:00 WIB
nikmati seamless experience sesudah status pandemi dicabut (dok kemenparekraf.go.id)
nikmati seamless experience sesudah status pandemi dicabut (dok kemenparekraf.go.id)

Bisnisbandung.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) ajak wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara untuk bertandang dan rasakan secara langsung pengalaman berwisata di Indonesia yang aman, nyaman, menyenangkan, dan bebas persyaratan (seamless experience) sesudah pemerintahan resmi mengambil status Indonesia dari pandemi jadi endemi.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenprekraf/Baparekraf Nia Niscaya dalam Weekly Brief with Sandi Uno yang berjalan dengan online, di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Selain itu Nia Niscaya mengajak wisatawan nusantara dan mancanegara untuk bertandang ke Indonesia dan nikmati seamless experience sesudah status pandemi dicabut.

Baca Juga: Memutuskan Untuk Mundur Dari Komisaris Persis Solo. Aga Thohir: Saya Hindari Konflik Kepentingan

Terutama dalam soal kenaikan daya saing pariwisata dari beberapa negara kompetitor. Dan berikan seamless experience untuk wisatawan karena tidak perlu upaya untuk penuhi syarat perjalanan seperti kewajiban vaksinasi.

"Karena di sejumlah negara vaksinasi itu jadi hak asasi, menjadi pemerintah tidak dapat memaksakan. Ini memang lumayan menantang saat itu keadaannya untuk masuk ke dalam Indonesia. Dan saat ini mengucapkan terima kasih ke Kemenkes dan Satuan tugas COVID-19 yang menyatakan status itu hingga persyaratan-persyaratan yang saat pandemi diterapkan, tak lagi dibutuhkan," kata Nia.

"Agar wisatawan nusantara, yok kita jalanan #DiIndonesiaAja karena tentu saja ini akan tingkatkan rasa cinta tanah air dan tingkatkan pergerakan ekonomi," katanya.

Nia Niscaya menyoroti masalah keputusan KemenkumHAM Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 mengenai Pemberhentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah, Daerah Administratif Khusus Suatu Negara Dan Jati diri Tertentu untuk 159 negara.

Nia mengutamakan kebijakan ini memiliki sifat sementara dan akan ditelaah lebih dalam oleh pihak terkait seperti KemenkumHAM.

Baca Juga: Playground Raksasa Indoor Hadir Di Bandung Menemani Liburan Sekolah Anak Hanya Di Kidtopia

"Hingga terlalu prematur jika kita langsung menjelaskan peraturan ini berpengaruh pada pengurangan wisatawan. Minimal perlu menanti dua sampai tiga bulan depan agar dapat melihat dampaknya," kata Nia.

Kemenparekraf disebutkan Nia selalu siap membantu dan berkolaborasi dengan Kemenlu dan KemenkumHAM jika dibutuhkan dukungan pemikiran dan saran atas penilaian peraturan bebas visa kunjungan untuk wisatawan luar negeri.

"Keinginannya bila nanti bebas visa diterapkan lagi pasti kita harus penuhi tiga persyaratan. Pertama faktor resiprokal. Selanjutnya peraturan itu diberikan ke negara yang hendak berikan faedah ke Indonesia. Dan paling akhir memerhatikan faktor keamanan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Nia Pasti menghargai tindakan gerak cepat yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam tangani tindakan pemerasan atau pemalakan ke wisatawan mancanegara oleh oknum di Bali yang viral di sosial media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Kemenparekraf.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Apa Penyebab Banjir Besar Di Sumatra?

Senin, 8 Desember 2025 | 13:15 WIB

Asal Usul Perayaan Imlek di Indonesia

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB

Pura Ulun Danu Di Bedugul, Tempat Pemujaan Dewa Wisnu

Senin, 25 November 2024 | 20:00 WIB

Cek Lokasi Wellness Tourism, Mungkin Ada Di Dekatmu

Minggu, 24 November 2024 | 13:00 WIB
X