Simak Ide Bisnis 2023! Cara Membangun Usaha Toko Sembako Anti Bangkrut

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 17:00 WIB
Salah satu ide bisnis 2023 adalah dengan cara membangun usaha toko sembako (dok. Instagram @squad_bengkulu)
Salah satu ide bisnis 2023 adalah dengan cara membangun usaha toko sembako (dok. Instagram @squad_bengkulu)

Bisnisbandung.com - Tahun 2023 tinggal menghitung hari, banyak ide bisnis 2023 yang bisa kamu coba tahun depan. Salah satunya adalah membangun usaha toko sembako.

Dengan membangun usaha toko sembako, kamu juga bisa menghasilkan keuntungan yang lumayan. Karena sembako adalah hal yang selalu dicari.

Selain itu, membangun usaha toko sembako adalah bisnis yang menjanjikan dan bisa dalam jangka panjang.

Baca Juga: Bisa Untuk Mengumpulkan Modal Nikah! Inilah 5 Ide Bisnis Bersama Pasangan Anda

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membangun usaha toko sembako agar tidak gulung tikar.

Simak cara membangun usaha toko sembako berikut ini agar bisa dijadikan ide bisnis 2023.

1. Pastikan lokasi strategis
Dalam membangun toko sembako tak perlu toko yang besar dan mewah. Yang lebih utama adalah lokasi strategis atau tidak.

Pastikan lokasi yang kamu tentukan merupakan kawasan ramai atau yang sering dilewati oleh orang-orang.

Baca Juga: Inilah 5 Ide Bisnis Online Untuk Pemula, Tertarik Untuk Mencoba?

Selain itu pilih lokasi yang belum banyak diisi oleh pedagang yang menjual apa yang akan kamu jual sehingga kamu lebih mudah dalam merintis usaha.

2. Sediakan Layanan Pesan Antar
Layanan pesan antar merupakan hal yang sangat jarang dilakukan, padahal dengan adanya layanan tersebut mampu membuat tokomu lebih banyak pembeli.

Di era serba digital saat ini tentu saja banyak orang ogah untuk mengantri atau berdesak-desakan untuk membeli sembako. Mereka lebih nyaman memesan secara online

Kamu bisa menerapkan sistem layanan ini agar usahamu ramai dan mendapat pendapatan yang banyak.

Baca Juga: Peluang Bisnis Bagi Ibu Rumah Tangga, Langkah Strategis Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X