Bisnisbandung.com - Tahun demi tahun, pertarungan Jepang melawan pembajakan anime dan manga justru semakin serius.
Pada 2 Februari 2020, tiga warga negara asing diduga melanggar UU hak cipta dengan membocorkan gambar manga populer One Piece dan Jujutsu Kaisen.
Tanggal 4 Februari 2024, pihak kepolisian Prefektur Kumamoto dan Niigata domisili Eiichiro Oda berhasil menangkap 3 warga asing di Jepang.
Baca Juga: Kampanye Akbar Anies-Muhaimin Bergelora di Samarinda, Janji Perubahan dan Semangat Baru
Penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian Jepang karena ketiga warga asing tersebut membocorkan perilisan manga lebih awal dari jadwal penerbitnya.
Secara mengejutkan, dari ketiga warga asing yang ditangkap itu salah satunya teridentifikasi bernama Musa Samir berusia 36 tahun.
Musa Samir sebagai pemilik perusahaan Japan Deal World LLC sedangkan 2 warga asing lainnya belum ada keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Prabowo Subianto Komitmen untuk Membangun Sepak Bola Indonesia
Tak tanggung-tanggung, manga yang dibocorkan termasuk sekarang lagi masuk arc finalenya seperti One Piece maupun Jujutsu Kaisen.
Setidaknya ada 3 situs dan akun yang hilang akibat kasus pembajakan ini beberapa diantaranya Myamura, Scanpeaia, dan OPscans.
Kemungkinan kebocoran di proses penerbitan berawal dari salinan manga dari mangaka diterima editor dari penerbit (Shueisha, Kodansha, dll).
Baca Juga: Dibalik Keputusan DKPP, Mahfud MD Ungkap Dua Sisi Hukum dalam Kasus Gibran
Kemudian editor menyerahkan ke bagian cetak lalu ada kesepakatan bawah tangan untuk menyelundupkan salinan sebelum manga dicetak penerbit.
Kebocoran bisa dilakukan oleh berbagai pihak distributor yang menerima salinan sebelum perilisan official.