Dibalik Keputusan DKPP, Mahfud MD Ungkap Dua Sisi Hukum dalam Kasus Gibran

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 13:30 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (dok youtube mahfud md)
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (dok youtube mahfud md)

Bisnisbandung.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait kemungkinan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran etika yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta wakilnya.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam hukum terdapat dua aspek.

Baca Juga: Relawan Pendukung Prabowo-Gibran Nyalakan 1.000 Lilin Cinta untuk Indonesia

Yakni hukum formal yang tercantum dalam undang-undang, dan aspek moral serta etika.

Meskipun secara hukum formal Gibran telah diakui sebagai calon, namun pelanggaran etika yang dilakukan oleh petinggi KPU dapat berimplikasi terhadapnya.

Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD mengatakan "Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputuskan sah secara hukum berlaku sejak ditetapkan".

"Namun demikian, pelanggaran etika yang terjadi di atasnya dapat mempengaruhi konsekuensi hukumnya," tambahnya.

Baca Juga: Unggul di Survei Populi Center, Nusron Wahid : Hilal Sekali Putaran Makin Tampak

Dalam konteks Gibran, meskipun secara formal dia diakui sebagai calon, namun keputusan KPU yang terlambat dalam memproses perubahan peraturan pelaksanaan dianggap sebagai pelanggaran etika oleh DKPP.

Konsekuensinya, Gibran berpotensi menghadapi sanksi administratif dan pengucilan sosial dalam masyarakat.

Mahfud MD menekankan bahwa meskipun aspek hukum formal mungkin tidak menjangkau semua hal.

Namun dampak sosial dan moral dalam masyarakat dapat berlangsung jauh lebih lama.

Baca Juga: TKN Klaim Program Makan Siang Gratis Investasi Merupakan yang Terbaik Songsong Indonesia Emas 2045

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X