3. Melapor malah jadi tersangka
Singkat cerita, karena sedang sangat memerlukan uang, Dian pun akhirnya melaporkan si peminjam ke Polres Malang, Jawa Timur dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Mengenai Mimpi Basah Yang Jarang Diketahui, Nomor 2 Nggak Nyangka!
Namun tak disangka, bukannya uang yang ia terima, malah ia dipanggil oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Akhirnya, pada 12 September 2022 kasus tersebut naik ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang Jawa Timur.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menuntut Dian dengan vonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Baca Juga: Taklukan Pria Dengan Memahami 4 Prinsip Menaklukkan Pria Berikut Ini!
4. Mengaku salah namun merasa keberatan
Setelah memberi komentar pedas di status istri si peminjam, Dian merasa hal yang dilakukannya salah dan ia pun langsung menghapusnya.
Setelah menerima tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp750juta, ia merasa kaget dan heran dengan hasil persidangan.
"Saya kaget, kok tinggi banget tuntutannya. Saya akui saya salah, tapi kok tuntutannya 2,5 tahun penjara? Saya bukan koruptor, lho."***