Peraturan ini disempurnakan melalui UU no.13 Tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan dan di revisi tahun 2016.
Pegawai yang bekerja > 3 bulan wajib mendapatkan thr yang nominalnya menyesuaikan selama masa kerja.
Melalui akun @ngomonginuang banyak netizen yang berkomentar.
Menurut akun @himawanpramudita "mantan minn, tp ada beberapa koreksi min.yang pertama itu bukan UU 13 tahun 2003, yang kedua tahun 2016 itu yang direvisi khusus THR melalui permenaker 06 tahun 2016 tentang THR. Menggantikan aturan sebelumnya yang tahun 1994".***