Bisnisbandung.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan solusi konkret bagi ribuan pedagang pakaian bekas di tengah penertiban impor ilegal.
Solusi utama yang disiapkan adalah substitusi produk, yakni dengan mengonsolidasikan setidaknya 1.300 jenama (merek) lokal untuk menggantikan produk impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar Kementerian UMKM tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memastikan pelaku usaha tetap dapat bertahan dan beradaptasi.
Baca Juga: Anda Berencana Bangun Rumah Tahun Depan? Simak Tren Desain Rumah 2026
“Sekarang sudah kita mulai lakukan upaya substitusi produk dari baju-baju bekas ke brand lokal kita. Dan kita sedang memetakan daerah-daerah mana yang memang cukup besar pasar penjualan baju bekas ini,” terang Maman usai menghadiri Peluncuran Program Kemudahan Usaha Mikro Bermitra (Kumitra) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Maman menjelaskan, pemetaan wilayah menjadi langkah penting untuk menentukan strategi pembinaan yang efektif. Pemerintah berencana memberikan pendampingan langsung kepada pedagang agar mereka dapat beralih menjual produk-produk baru dari merek lokal.
Tujuannya adalah memastikan para pelaku usaha tetap dapat bekerja dan menjaga keberlanjutan ekonomi mereka, meskipun terjadi perubahan dalam sistem perdagangan.
Fokus pada Regulasi Barang Pakaian Impor Bekas
Pada kesempatan yang sama, Maman kembali menegaskan bahwa kebijakan pelarangan jual beli pakaian bekas impor (thrifting) merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi larangan impor barang bekas. Ia meminta agar pembahasan lebih diarahkan pada aturan impor, bukan pada istilah thrifting itu sendiri.
“Saya tidak mau lagi membahas thrifting, tapi yang saya bahas adalah bagaimana pemerintah melarang mengimpor barang-barang bekas. Karena secara aturan negara kita melarang mengimpor barang bekas, dalam hal ini baju-baju bekas,” terang Maman.
Meski begitu, Maman memahami bahwa kebijakan ini berdampak signifikan pada mata pencaharian ribuan pedagang pakaian bekas.
Sebelumnya, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa konsolidasi 1.300 merek lokal menjadi langkah serius pemerintah dalam mempercepat penggantian produk pakaian bekas ilegal. Pemerintah juga berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendorong percepatan substitusi tersebut.
“Kita sudah mengkonsolidasi kurang lebih 1.300 merek atau brand lokal per hari ini dan yang nanti dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya,” ucap Maman usai bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Senin (17/11/2025).***