Bisnisbandung.com - Para pengusaha UMKM yang memiliki hutang macet, resmi dihapus seiring penandatangan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024.
Adapun bidang usaha UMKM yang dihapuskan hutangnya adalah bidang usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
UMKM lain pun juga seperti fashion, kuliner dan industri kreatif juga mendapat fasilitas yang sama.
Keputusan Presiden Prabowo dilatarbelakangi masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan.
Demikian disampaian Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa 5 November 2024.
Baca Juga: Suasana Mencekam, Meutya Hafid Ceritakan Puluhan Polisi Periksa Kominfo
Hal ini didasarkan pemikiran bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM dan nelayan menjadi penopang pangan bangsa yang penting.
Kebijakan presiden ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Harapannya para petani dan nelayan akan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Adapun detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang dikoordinasikan oleh kementerian serta lembaga terkait.
Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Hangatkan Tubuhmu Dengan Aneka Makanan Hangat Ini Di Musim Hujan
Penandatanganan PP Nomor 47 tahun 2024 menandai langkah nyata pemerintah mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya mandiri.
Menurut UU Nomor 20 tahun 2008,UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah dilakukan perorangan atau badan usaha.