Dinas Pendidikan Kota Bandung Meniadakan Libur Semester Bagi Para Peserta Didik, Selama Pemberlakukan Ppkm Level 3. Selain Itu Juga Menunda Jadwal Pembagian Rapor Siswa, Yang Seharusnya Dilakukan Pada Bulan Desember Menjadi Bulan Januari 2022. Hal Tersebut Dilakukan Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Saat Libur Perayaan Natal Dan Tahun Baru. Dinas Pendidikan Kota Bandung Mengeluarkan Kebijakan Untuk Meniadakan Libur Semester Bagi Para Peserta Didik Saat Natal Dan Tahun Baru.Kebijakan Tersebut Merupakan Tindak Lanjut Dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Mengenai Peningkatan Level Kewaspadaan Covid-19 Dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (P-P-K-M) Level Tiga Sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.
Meski Liburan Semester Ditiadakan, Para Peserta Didik Tidak Diharuskan Berangkat Ke Sekolah Karena Proses Pembelaran Tatap Muka Akan Diganti Sementara Dengan Pembelajaran Jarak Jauh Secara Virtual.Selain Menghapus Liburan Semester, Disdik Kota Bandung Juga Menunda Jadwal Pembagian Rapor Siswa Yang Seharusnya Dilakukan Pada Bulan Desember Menjadi Bulan Januari 2022.
Upaya Lainnya Yang Dilakukan Disdik Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Yakni Memperluas Pelacakan Dengan Melakukan Tes P-C-R Kepada Seluruh Siswa Dan Para Tenaga Pengajar.
Algi Muhammad Ghifari, Bandung Tv.