BISNIS BANDUNG - Polda Sulawesi Selatan resmi mencopot mencopot jabatan oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel berinisial M yang diduga merudapaksa asisten rumah tangga (ART)-nya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana di Makassar mengatakan, Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel sedang melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan kasus pemerkosaan terhadao ART bernama IS yang diduga dilakukan oknum AKBP berinisial M.
"Untuk sementara sudah dicopot jabatannya. Itu agar anggota di Propam fokus dulu dalam penyelidikan dan oknum AKBP M fokus dalam kasusnya," ujar Komang Suarta, Selasa , (1/3/22) Ia belum merinci kasus yang membelit oknum berpangkat AKBP yang telah dicopot dari jabatannya . Dikemukakan Komang, asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi oleh penyidik.
Dijelaskan Komang, pencopotan jabatan AKBP M sebagai salah satu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Ditpolair itu untuk memudahkan proses pemeriksaan. Oknum polisi yang diduga memerkosa anak di bawah umur di Gowa telah dicopot dari jabatannya. Ditambahkan Komang , Kapolda Sulsel Irjen Polisi Nana Sudjana marah atas perbuatan pelaku. Nana langsung mencopot jabatan AKBP M. "AKBP M sudah dicopot langsung jabatannya oleh Kapolda Sulsel," ujar Komang, Selasa (1/3/2022). Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong yang bekerja di rumahnya sejak September 2021.
Diiming iming biaya
Diakui IS , jika dirinya sudah dirudapksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya yang miskin . IS selalu dirudapaksa majikannya di rumah keduanya karena di rumah pertama ada anggota keluarga M.
Sementara itru Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai mendampingi siswi sekolah menengah pertama (SMP) korban pemerkosaan oknum perwira polisi tersebut.
Selama pendampingan, kebutuhan perempuan 13 tahun itu dipenuhi Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji, termasuk upaya mengembalikan kondisi psikologi korban yang hingga kini belum stabil. Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mubaji diperintah langsung oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun .
“Hal hal utama yang kami lakukan adalah bagaimana menghilangkan luka traumatik yang diderita oleh korban," tutur Pelaksana tugas Direktur Balai Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji, Subhan Arif, kepada wartawan, Rabu (2/3/22). ***(B-003)
Artikel Terkait
Pembohong Itu Akhirnya Ditangkap Polisi Memberi Sumbangan “Dahsyat” Rp 2 Triliun
Sebelum Terbakar, Para Napi Teriak Minta Tolong Polisi : Diduga Ada Unsur Pidana
ICW : Penyidik Kejaksaan Ungguli Polisi Dan KPK Pemberantasan Korupsi Oleh Polri Mengenaskan
IPW : Tindakan Arogan Oknum Polisi Menunjukkan Rendahnya Tingkat Pengendalian Diri Anggota Polri
Polisi Selidiki ODGJ Tewas Dianiaya Dibuang Di Kebun