Ciptakan investasi
Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru , penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusi serta menjaga kepercayaan ninvestor.
Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km :
Gol I: Rp 39.500 - Rp 42.500
Gol II: Rp 59.500 – Rp 71.500
Gol III: Rp 71.500 - Rp 79.500
Gol IV: Rp 99.500 – Rp 103.500
Gol V: Rp 103.500 - Rp 119.000. (B-003) ***