Sekjen MUI Anwar Abbas : Siap Mundur Sikap Dan Cara Pandang Fachrul Mengenai Radikalisme Mendiskreditkan Umat Islam

photo author
- Kamis, 10 September 2020 | 15:15 WIB
MUI HD
MUI HD

Menurut Novel , saat ini masjid dan musala di Indonesia  sebagian besar pendanaannya berasal dari swadaya umat Islam. Karena itu, sudah sepantasnya menjadi hak setiap pengurus masjid memboikot para dai yang mengikuti program sertifikat Kemenag tersebut.

"Bahkan bisa jadi mengusirnya," kata dia.

Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan program penceramah bersertifikat yang akan digulirkan Kemenag berbeda dengan program sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Kamaruddin.

Kamaruddin memastikan penceramah yang tak memiliki sertifikat  program Kemenag masih tetap diperbolehkan berceramah di tempat-tempat ibadah seperti biasa. (B-003) ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X