Menurut Novel , saat ini masjid dan musala di Indonesia sebagian besar pendanaannya berasal dari swadaya umat Islam. Karena itu, sudah sepantasnya menjadi hak setiap pengurus masjid memboikot para dai yang mengikuti program sertifikat Kemenag tersebut.
"Bahkan bisa jadi mengusirnya," kata dia.
Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan program penceramah bersertifikat yang akan digulirkan Kemenag berbeda dengan program sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Kamaruddin.
Kamaruddin memastikan penceramah yang tak memiliki sertifikat program Kemenag masih tetap diperbolehkan berceramah di tempat-tempat ibadah seperti biasa. (B-003) ***