Tetapi jarang dapat membuktikan ketidak mampuannya melalui akuntan publik atau akal - akalnya dalam membuat perjanjian kontrak kerja, waktu kontraknya berakhir sebelum lebaran, setelah lebaran direkrut lagi.
Bahwa supaya THR dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Harus benar-benar mendorong Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk menegakan aturan dan memastikan pendirian posko-posko pengaduan THR bukan untuk sekedar formalitas.
Merujuk pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya posko pengaduan THR tidak bersikap pro aktif dan lambat dalam bertindak sehingga setiap tahun selalu mendirikan Posko THR tetapi pelanggaran terhadap pemberian THR masih terus terjadi.
"Posko cenderung hanya menunggu pengaduan tidak pro aktif ngecek kepada perusahaan, dan harusnya posko bekerja antisipatif jangan nunggu dulu kejadian kasus" tegasnya.
Menurutnya, ketersedian SDM seharusnya tidak menjadi alasan klasik kalau Disnaker menggandeng serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha untuk diberdayakan.
Baca Juga: Perusahaan Tidak Bayar THR, Laporkan!
Iyan Sopyan menontohkan, contoh kongkrit di Jawa Barat masih ada perusahaan yang nunggak THR tahun 2021 sampai dengan sekarang masih belum terselesaikan.
Menurut catatan setidaknya ada 3 perusahaan di Jawa Barat, yang melakukan tunggakan THR tahun 2021 silam.
Ketiga perusahaan penunggak THR 2021 tersebut, lokasinya di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Subang, papar Iyan Sopyan.***