nasional

SBSI 92: Awas Akal Bulus Pengusaha, Tunggak THR Dengan Dalih Kemampuan Finansial

Selasa, 19 April 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi Buruh mendesak pemerintah tegas, awasi dan proaktif dalam pengawasan penggelontoran THR. (Pixabay)

Bisnis Bandung - Sekretaris SBSI’92 Jawa Barat, Iyan Sopyan menegaskan, bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, para pekerja/buruh sangat berharap agar

mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dikatakan Iyan Sopyan, untuk penggelontoran THR untuk kalangan pekerja/buruh, waktu pembayaran dan perhitungannya telah diatur oleh pemerintah

Yang ditegaskan kembali oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/ HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022.

Meskipun THR tahun ini, nilainya tidak akan dapat secara utuh memenuhi kebutuhan pekerja/buruh pada saat merayakan Hari Raya Idul Fitri karena pengaruh dari kebijakan pemerintah terkait tidak naiknya Upah Minimum tahun 2022, tegas Iyan Sopyan

Baca Juga: Kapan THR Gaji Ke 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair ? Ini Jawaban Resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

Tetapi minimal, THR dapat meringankan beban pekerja/buruh ditengah kenaikan harga berbagai kebutuhan hidup akibat ketidak mampuan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga-harga kebutuhan pokok dan kenaikan harga beberapa kebutuhan lainnya.

Menurut Sekretaris SBSI’92 Jawa Barat itu, bahwa peran pemerintah untuk mengawal pelaksanaan THR sangat diperlukan.

Pemerintah harus memastikan supaya THR tidak dicicil apalagi ditunda pembayarannya, dengan kewenangan yang diatur oleh regulasi.

Pemerintah harus bersikap tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan penyimpangan terhadap THR.

"Saya rasa sudah ga ada lagi ruang pengusaha untuk mencicil THR" kata Iyan Sopyan.

Sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap THR sudah sangat jelas diatur dalam pasal 78 PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu sanksi administratif berupa teguran sampai dengan pembekuan kegiatan usaha.

Namun tidak jarang pemerintah ragu dalam penegakan aturan sehingga memberikan ruang kepada pengusaha nakal untuk melakukan coba-coba penyimpangan THR.

Pengusaha biasanya berdalih pada kemampuan finansial untuk menghindari pembayaran THR

Baca Juga: THR Tahun Ini Boleh Dicicil ? Ini tanggapan Menteri Tenaga Kerja

Halaman:

Tags

Terkini