Bisnis Bandung - Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesis mengingatkan sejumlah pihak pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja/buruh
Sesuai dengan Surat Edaran SE Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh diperusahaan.
Merujuk kepada Surat Edaran (SE) Kemnaker tersebut, pengusaha wajib membayar secara full THR keagamaan bagj buruh/pekerja.
Dirjen Kemnaker dan K3 Hayani Rumondang menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari keagamaan.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai dengan pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif baik teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Perusahaan Anggota Apindo Jabar Optimis Bisa Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu
Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu, yang diberikan kepada pengusaha karena ketidakpatuhan membayar THR
Mengutip dari instagram @kemnaker, laporan yang diterima Kemenaker RI melalui Posko THR 2021, tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.
Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan divalidasi dengan melihat kelengkapan aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data,sejumlah 444 aduan yang ditindaklanjuti
Hayani Rumodang mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021, dari 444 pengaduan tersebut telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara.
Cara tersebut seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi perjanjian bersama (PB) antara pekerja dan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.***