Status itu berlaku dari 1 sampai 31 Agustus 2023, dan bisa diperpanjang sama sesuai kondisi dan situasi di lapangan.
Menanggapi musibah asap di daerah, BNPB mengutamakan lagi perintah Presiden Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Karhutla.
BNPB menghimbau, salah satunya pemda bersama warga dan pelaku usaha kehutanan dan pertanian dapat bekerja sama di dalam pencegahan awal.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Ingin Mulai Rutin Berolahraga, Nomor 3 Paling Penting!
Selain itu, pemda memberi sanksi tegas pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang tidak melakukan pengendalian karhutla.***