Status itu berlaku dari 1 sampai 31 Agustus 2023, dan bisa diperpanjang sama sesuai kondisi dan situasi di lapangan.
Menanggapi musibah asap di daerah, BNPB mengutamakan lagi perintah Presiden Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Karhutla.
BNPB menghimbau, salah satunya pemda bersama warga dan pelaku usaha kehutanan dan pertanian dapat bekerja sama di dalam pencegahan awal.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Ingin Mulai Rutin Berolahraga, Nomor 3 Paling Penting!
Selain itu, pemda memberi sanksi tegas pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang tidak melakukan pengendalian karhutla.***
Artikel Terkait
Uang Pajak Rp3,5 M Dikorupsi, Pendamping Desa di Cirebon Ditangkap Kejaksaan
Inovasi atau Hambatan? Aturan Kementrian ESDM KTP Sebagai Syarat Beli Elpiji 3 Kg
Beredar Kabar Ponpes Al Zaytun Buka Jasa Cuci Uang, Ini Jawaban PPATK
Menaker Ida Fauziyah Tekankan Calon PMI Harus Ikuti Prosedur dan Mekanisme Agar Terlindungi
Darurat Sampah Resmi Ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Imbas Kebakaran TPA Sarimukti
Ini Yang Menjadi Masalah Pemadaman Kebakaran Taman Nasional Gunung Ciremai