Bisnisbandung.com-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan Bandung Raya darurat sampah. Keputusan itu diambil dampak dari kebakaran TPA Sarimukti yang telah tujuh hari tidak padam.
Hal tersebut tercantum pada surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 mengenai Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang diputuskan pada 24 Agustus 2023.
Keputusan penetapan Bandung Raya darurat sampah ini, diambil berdasar tiga pertimbangan, yaitu:
Baca Juga: Selain Enak Dibuat Jus, Berikut 5 Manfaat Buah Stoberi Bagi Kesehatan Tubuh
A. Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang disebut tempat pembuangan akhir sampah dari Wilayah Kota Bandung, Wilayah Kabupaten Bandung, Wilayah Kabupaten Bandung Barat, dan Wilayah Kota Cimahi.
B. Bahwa eskalasi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti memunculkan kerusakan, keterbatasan penglihatan karena asap tebal dan bisa berpengaruh pada keselamatan petugas di lapangan.
C. Bahwa berdasarkan pemikiran seperti diartikan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur mengenai Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya.
Baca Juga: Meski kinerjanya sering di kritik, Bukti proyek Presiden Jokowi berhasil mengukir rekor dunia
Dalam surat keputusan itu, diterangkan bila penetapan Bandung Raya darurat sampah dilaksanakan dimulai dari 24 Agustus 2023 sampai 24 September 2023.
Melalui surat keputusan itu, Ridwan Kamil minta empat kabupaten/kota yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi diwajibkan untuk lakukan pengolahan sampah secara mandiri.
"Sepanjang penentuan Status Darurat Pengelolaan Sampah Bandung Raya seperti diartikan dalam Diktum Kesatu, Wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi lakukan pengendalian sampah secara mandiri, sebagai imbas penutupan Tempat Pembuangan Kompos (TPK) Sarimukti," tegas Ridwan Kamil dalam surat keputusannya.
Baca Juga: Siapakah yang lebih layak? Deretan kandidat terkuat calon Presiden pengganti Jokowi tahun 2024
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diminta jadi penanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengolahan sampah sepanjang masa Status Darurat Sampah Bandung Raya diberlakukan.
"Dinas Lingkungan Hidup Pemerintahan Wilayah Propinsi Jawa Barat mengoordinasikan pemangku kebutuhan berkaitan dalam rencana pengendalian sampah pada periode status darurat pengendalian sampah seperti diartikan pada Diktum KESATU," katanya.