Bisnisbandung.com-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat keras golongan G tidak ada ijin edar semenjak Januari sampai Agustus 2023. Sekitar 231.662 butir obat keras ilegal senilai Rp 45.668.000.000 ikut disita.
"Dan dari hasil keterangan penyidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan, [obat] dimakan saat sebelum lakukan beberapa aksi premanisme atau tawuran di ibukota," ungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro, Selasa (22/8).
Ade menjelaskan, kasus ini terungkap asal dari 22 laporan warga. Keseluruhan ada 26 orang yang ikut diamankan dan diputuskan sebagai tersangka.
26 orang ini telah dilaksanakan penahanan di Rutan Mapolda Metro Jaya untuk kebutuhan penyelidikan selanjutnya.
"Jika ditotal dari 4 kasus dari Januari-Agustus keseluruhan nilai barang sejumlah Rp 45.668.000.000," terang Ade ke wartawan.
"Obat-obat yang diartikan memiliki beberapa efek. Baik dampak psikomotorik, dampak psikis atau dampak negatif overdosis jika dipakai dalam periode panjang," tambahnya.
Baca Juga: Ini Dia Rahasia Tips Ampuh Untuk Mengatasi Rambut Ngembang Yang Susah Diatur
Beberapa tersangka dijaring Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.
Mereka dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.
Lalu dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Konsumen.
Baca Juga: Ini Dia Rahasia Tips Ampuh Untuk Mengatasi Rambut Ngembang Yang Susah Diatur
Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 mengenai Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***