Bisnisbandung.com-Polda Papua Barat mengklaim sudah menyelamatkan uang negara sejumlah Rp20,553 miliar dari keseluruhan kerugian Rp32,079 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Ongky Igusnawan, S.I.K., menjelaskan jika kerugian keuangan negara itu terdiri dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp16,200 miliar, dua unit kendaraan roda empat Rp4,45 miliar, dan uang tunai Rp3,908 miliar.
"Semua dokumen aset yang diduga dibeli memakai dana hibah telah kami sita," katanya.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea A Time Called You yang akan tayang pada September 2023
Dana hibah yang terterima oleh KONI Papua Barat mengambil sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat sepanjang tiga tahun (2019—2021) sejumlah Rp227,49 miliar.
Kepolisian temukan ada penyimpangan anggaran hibah dalam organisasi olahraga itu. Pada saat ini 3 orang mantan pengurus KONI Papua Barat sudah diputuskan jadi tersangka, yakni DI, AW, dan LS.
"Berdasar hasil audit diketemukan rugi negara dari pengelolaan hibah sejumlah Rp32.079.736.283,00," terangnya.
Dia menjelaskan jika penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat semenjak 22 Mei—16 Agustus 2023 atau 87 hari kerja dengan beberapa dokumen sebagai barang bukti.
Dokumen yang diartikan mencakup dokumen proposal dan NPHD (nota perjanjian hibah daerah), dokumen pencairan dana hibah tiga tahun, laporan pertanggungjawaban sepanjang tiga tahun, tabungan dan rekening koran, dan dokumen simpatisan yang lain, termasuk dokumen penghitungan kerugian negara sebagai alat bukti.
Seterusnya dia menjelaskan jika penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat selekasnya lakukan penyerahan arsip kasus dan ke-3 terdakwa (tahap dua) sesudah Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengatakan arsip kasus telah lengkap (tahap satu).
Awalnya dia menjelaskan arsip kasus itu sebelumnya sempat dibalikkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat karena tetap ada kekurangan dokumen alat bukti.
Kanit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat, Kompol Junaidy Antonius Weken, mengatakan ke-3 tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah UU No. 20 Tahun 2001, dan rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).