Heru mengatakan Pemprov DKI lebih ketat memantau standar bangunan lingkungan dan mengimbau pemilik mobil kapasitas mesin 2.400 sentimeter kubik atau lebih menggunakan bahan bakar RON-98 beroktan lebih tinggi.
Pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan mengurangi dampak lingkungan dari sektor konstruksi.
Pemprov DKI menetapkan pengembang harus memenuhi persyaratan ketat bangunan hemat energi dan air atau risiko dicabut izin konstruksi.
Heru berjanji untuk menambah lebih banyak ruang hijau dan menanam lebih banyak pohon di ibu kota dan mencatat pihak berwenang akan mempertimbangkan peraturan lalu lintas “empat dalam satu” mengharuskan mobil i setidaknya empat penumpang jalan utama.
Pemerintah mengatakan akan menjadikan pengaturan emisi kendaraan bermotor sebagai prioritas tertinggi, karena emisi merupakan penyebab utama polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Dirgahayu Ke-78 Republik Indonesia, Berikut 5 Kontribusi BRI untuk Rakyat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihak berwenang berencana menegakkan kontrol emisi lebih ketat dan berencana memperluas aturan ke kota-kota satelit setiap ibu kota.
“Uji emisi adalah cara memaksa pemilik memeriksa dan merawat kendaraan . Ini tindakan sangat cepat dan dampaknya bisa kita rasakan,” kata Siti .
Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor berusia lebih dari tiga tahun lakukan uji emisi setiap tahun.
Pihak berwenang di kota-kota satelit Jakarta belum mengeluarkan peraturan , meskipun setiap kendaraan bepergian ke, di dalam atau melalui Jakarta tunduk peraturan wajib pengujian emisi kota.
Baca Juga: Catat! Gejala Sakit Pinggang Sebelah Kiri Pada Wanita, Kenali Tandanya
Dengan adanya kebijakan tersebut, Siti mengungkapkan hanya sekitar 3 hingga 10 persen dari 24,5 juta kendaraan kota tersebut telah menjalani uji emisi di tengah kurangnya penegakan sanksi melanggar aturan.
Pergub 2020 menjabarkan sanksi mulai dari tilang hingga tarif parkir lebih tinggi bagi kendaraan tdak lulus atau menjalani uji emisi.
Penegakan dimulai tahun 2021 tetapi menemui hambatan, termasuk pandemi COVID-19 dan jumlah lokasi pengujian tidak mencukupi.