nasional

Indonesia Tidak Ada yang Berubah pada Polusi Udara

Kamis, 17 Agustus 2023 | 21:10 WIB
Polusi Udara di Indonesia Masih tetap (tangkapan layar youtube Reuters )

Heru mengatakan Pemprov DKI  lebih ketat memantau standar bangunan lingkungan dan mengimbau pemilik mobil  kapasitas mesin 2.400 sentimeter kubik atau lebih menggunakan bahan bakar RON-98 beroktan lebih tinggi.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Tingkah Kocak Menteri PUPR Basuki saat Upacara, Erick Thohir: Saya Terkaget-kaget

Pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan  mengurangi dampak lingkungan dari sektor konstruksi.

Pemprov DKI menetapkan  pengembang harus memenuhi persyaratan ketat  bangunan hemat energi dan air atau risiko dicabut izin konstruksi.

Heru  berjanji untuk menambah lebih banyak ruang hijau dan menanam lebih banyak pohon di ibu kota dan mencatat  pihak berwenang akan mempertimbangkan peraturan lalu lintas “empat dalam satu”  mengharuskan mobil i setidaknya empat penumpang jalan utama.

Pemerintah mengatakan akan menjadikan pengaturan emisi kendaraan bermotor sebagai prioritas tertinggi, karena emisi  merupakan penyebab utama polusi udara di Jakarta.

Baca Juga: Dirgahayu Ke-78 Republik Indonesia, Berikut 5 Kontribusi BRI untuk Rakyat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihak berwenang berencana menegakkan kontrol emisi lebih ketat dan berencana memperluas aturan ke kota-kota satelit setiap ibu kota.

“Uji emisi adalah cara  memaksa pemilik  memeriksa dan merawat kendaraan . Ini tindakan sangat cepat dan dampaknya  bisa kita rasakan,” kata Siti .

Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor berusia lebih dari tiga tahun lakukan uji emisi setiap tahun.

Pihak berwenang di kota-kota satelit Jakarta belum mengeluarkan peraturan , meskipun setiap kendaraan bepergian ke, di dalam atau melalui Jakarta tunduk  peraturan wajib pengujian emisi kota.

Baca Juga: Catat! Gejala Sakit Pinggang Sebelah Kiri Pada Wanita, Kenali Tandanya

Dengan adanya kebijakan tersebut, Siti mengungkapkan hanya sekitar 3 hingga 10 persen dari 24,5 juta kendaraan  kota tersebut  telah menjalani uji emisi di tengah kurangnya penegakan sanksi melanggar aturan.

Pergub 2020 menjabarkan sanksi mulai dari tilang hingga tarif parkir  lebih tinggi bagi kendaraan tdak lulus atau menjalani uji emisi. 

Penegakan  dimulai  tahun 2021 tetapi menemui hambatan, termasuk pandemi COVID-19 dan jumlah lokasi pengujian  tidak mencukupi.

Halaman:

Tags

Terkini