nasional

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Beginilah Rincian Lengkap Pembagian Alokasi dari RAPBN 2024!

Kamis, 17 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Beginilah Rincian Lengkap Pembagian Alokasi dari RAPBN 2024 (dok. instagram @Jokowi)

2. Anggaran Perlindungan Sosial

Untuk Anggaran perlindungan sosial sendiri mendapatkan alokasi sebesar 18,15 % dari RAPBN 2024 yakni 493,5 Triliun Rupiah.

Anggaran perlindungan sosial tersebut nantinya akan digunakan untuk menurunkan tingkat kemiskinan

Jika kemiskinan menurun, maka secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Catat! Gejala Sakit Pinggang Sebelah Kiri Pada Wanita, Kenali Tandanya

3. Anggaran Infrastruktur

Di urutan Ketiga ada alokasi yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur yakni senilai 422,7 Triliun Rupiah.

4. Anggaran Kesehatan

Untuk kesehatan sendiri mendapat alokasi sebesar 5,6% dari RAPBN 2024 yakni setara dengan 186,4 Triliun Rupiah.

5. Anggaran Pendukung Strategi Transformasi

Hal ini ditujukan untuk mendukung strategi transformasi di bidang ekonomi. Besaran nilai yang dialokasi disini adalah 180,8 Trilun Rupiah.

Anggaran tadi akan digunakan untuk proses hilirisasi sumber daya alam dan berbagai insentif fiskal lainnya.

Baca Juga: Luar Biasa!  Indonesia Raih Peringkat 15 Dunia pada FISU World University Games dan Jadi yang Terbaik di Asia

Selain 5 alokasi tadi ada kabar yang sangat dinantikan  oleh sejumlah PNS, TNI, Polri dan pensiunan dari RAPBN 2024 yakni kenaikan gaji.

Presiden Jokowi pun menyampaikan besaran kenaikan gaji dari PNS  termasuk di dalamnya TNI, Polri dan Pensiunan.

Halaman:

Tags

Terkini