nasional

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Beginilah Rincian Lengkap Pembagian Alokasi dari RAPBN 2024!

Kamis, 17 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Beginilah Rincian Lengkap Pembagian Alokasi dari RAPBN 2024 (dok. instagram @Jokowi)

Bisnisbandung.com - Presiden Jokowi baru saja membuat pengumuman penting terkait kenaikan gaji PNS saat rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, (16/08/2023)

kenaikan gaji  PNS tersebut akan berlaku mulai tahun depan. Hal ini berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terbaru (RAPBN 2024).

Di dalam RAPBN 2024 tersebut terdapat pembagian alokasi yang jelas dan sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Tingkah Kocak Menteri PUPR Basuki saat Upacara, Erick Thohir: Saya Terkaget-kaget

APBN 2024 sendiri mengusung tema "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan"

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa RAPBN 2024  sendiri akan dimasimalkan tahun depan.

Total pendapatan yang direncanakan oleh Presiden Jokowi pada tahun depan senilai 2.718, 3 Triliun Rupiah.

Pendapatan ini terdiri dari beberapa komponen yakni penerima pajak 2.307,9 Triliun, PNBP 473 Triliun dan hibah seniai 0,4 Triliun.

Baca Juga: Dirgahayu Ke-78 Republik Indonesia, Berikut 5 Kontribusi BRI untuk Rakyat

Dilansir dari akun instagram @sekretariat.kabinet, Pendapatan Senilai 2.718, 3 Triliun Rupiah Tadi rencananya akan dibelanjakan kepada 5 hal berikut ini, yakni:

1. Anggaran Pendidikan

Pendidikan adalah hal yang sangat penting, sehingga akan dianggarkan 20% dari RAPBN 2024 atau setara dengan 660,8 Triliun Rupiah.

Anggaran 20% tersebut bertujuan untuk mewujudkan SDM yang unggul, berintegritas, inovatif dan berdaya saing.

Mengingat pendidikan adalah tempat mencetak bibit unggul dan karakter sehingga wajar saja bila pendidikan mendapakan anggaran yang paling besar.

Halaman:

Tags

Terkini