nasional

Kabar baik, Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H sudah Ditransfer

Jumat, 11 Agustus 2023 | 18:30 WIB
asuransi jemaah haji tahun ini mulai dicairkan dengan bertahap. (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir. Ada lebih dari 700 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia pada musim haji tahun ini.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah mempersiapkan pelindungan berbentuk asuransi jiwa untuk jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia. Dipersiapkan asuransi untuk jemaah haji yang alami kecelakaan.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab yang sebagai Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M. menjelaskan, asuransi jemaah haji tahun ini mulai dicairkan dengan bertahap.

Baca Juga: 5 Sikap Manja Wanita yang Disukai Pria dalam Hubungan, Nomor 5 Doi Minta Ditemanin!

Keluarga jemaah haji mulai bisa lakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah lakukan pembayaran pelunasan pembayaran ongkos haji.

"Sampai ini hari, ongkos asuransi telah ditransfer ke 301 rekening jemaah," jelas Saiful Mujab di Jakarta.

"Maka pencairan secara langsung ke rekening jemaah meninggal dunia yang dipakai saat lakukan pembayaran pelunasan pembayaran ongkos haji di BPS Bipih saat sebelum mereka pergi," tambahnya.

Data Mekanisme Data dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag menulis ada 775 jemaah haji yang meninggal dunia tahun ini.

Baca Juga: 5 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan Kamu, Ternyata Tidak Hanya Tambah Rasa Pada Masakan Saja!

Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat tetap terus lakukan klarifikasi data. "Bekasnya, masih pada proses klarifikasi dan akan selekasnya dilaksanakan pembayaran," sebutkan Saiful Mujab.

Saiful Mujab menambah, klaim asuransi seutuhnya dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Persayaratan yang diperlukan ialah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah meninggal dunia yang telah diverifikasi oleh Siskohat.

Baca Juga: Tips Cara Suami Sekantor dengan Istri agar Tetap Lebih Profesional

"Keluarga jemaah tidak butuh lakukan apapun, cukup mengonfirmasikan ke bank yang menerima setoran alhamrhum/almarhumah, apa dana klaim asuransi telah ditransfer atau memang belum," tegas Saiful.***

Tags

Terkini