nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Rabu, 2 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama (tangkapan layar YTChannel: Al-Zaytun Official)

Bisnisbandung.com - Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama.

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (2/8/2023).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa Panji selama sekitar 4 jam.

"Dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam dalam konferensi pers yang dilangsungkan pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Pimpinan KPK Diteror Ancaman Nyawa hingga Karangan Bunga

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan pada pukul kurang lebih 21.15 WIB.

Sebelumnya, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB untuk memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai status saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan 16 saksi ahli.

Baca Juga: Kabasarnas Bakal Diproses Peradilan Militer, Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Alasannya

Berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI, juga telah dikantongi.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al-Zaytun telah menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang.

Semua ini bermula ketika beredarnya sebuah video yang memperlihatkan saf salat Ied yang campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Sementara itu, selain kasus dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga tengah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Halaman:

Tags

Terkini