nasional

Rp 127 Miliar Keuangan Negara Berhasil Diselamatkan Kejari Manggarai Barat

Selasa, 25 Juli 2023 | 10:30 WIB
Kekayaan negara yang sukses diselamatkan, yakni uang tunai Rp 2,6 miliar lebih dan aset tanah sebesar Rp 124,7 miliar lebih (dok kejaksaan.go.id)

Bisnisbandung.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengklaim sukses selamatkan keuangan negara Rp 127 miliar lebih dari tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat Bambang DM menerangkan keuangan negara yang sukses diselamatkan itu berasal dari kasus tindak pidana pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Kekayaan negara yang sukses diselamatkan, yakni uang tunai Rp 2,6 miliar lebih dan aset tanah sebesar Rp 124,7 miliar lebih.

Baca Juga: Salah Satu Kiat Sukses Anda, Berikut Cara Memahami Orang Agar Anda Mudah Berkolaborasi Dengan Banyak Orang

"Untuk pengamanan keuangan negara, yakni tindak pidana korupsi pengolaan aset tanah wilayah Manggarai Barat yang berada di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, yakni uang tunai sejumlah Rp 2.699.052.049, ke-2 aset tanah sebesar Rp 124.712.338.400," terang Bambang saat memberikan keterangan pencapaian Kinerja Kejari Manggarai Barat 2022-2023 di Labuan Bajo.

Selain menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi, lanjut Bambang, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Manggarai Barat juga selamatkan kekayaan negara. Yaitu, berbentuk aset tanah punya Pemda Manggarai Barat dengan keseluruhan sebesar Rp 13 miliar lebih.

"Bidang Datun telah menyelamatkan kekayaan negara berbentuk aset Pemda berbentuk tanah berada ada di belakang kantor Basarnas seluas 4.000 m² dengan nilai Rp 10 miliar, aset Pemda berbentuk tanah di depan bank NTT seluas 540 m² dengan nilai Rp 2,1 ,iliar, dan aset Pemda berbentuk tanah pekuburan seluas 520 m² dengan nilai Rp 1,2 Mmliar. Keseluruhan Rp 13.45 miliar," urai Bambang.

Baca Juga: 5 Keuntungan Datang Tepat Waktu ke Tempat Kerja, Tanda Kedisiplinan!

Masih berkaitan perolehan kinerja Kejari Manggarai Barat di bagian tindak pidana korupsi, terang Bambang, sekarang ini sedang dilaksanakan penyelidikan dua kasus.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi hilangnya aset wilayah berbentuk tanah di depan kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat. Ke-2 , dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Desa Nangalili Kecamatan Lembor Selatan. Sekarang ini ke-2 kasus itu dilanjutkan ke tahapan penyidikan.

Untun tahapan penuntutan kasus tindak pidana korupsi, ada juga dua kasus, yaitu dugaan tindak pidana korupsi aset tanah daerah yang berada di desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka ACH, AS dan R.

Baca Juga: Telkomsel Sukses Gelar Acara Awards dan Boyong Penyanyi Korea Selatan XODIAC dan ZICO

"Ke-2 dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana PIP, program Indonesia Pintar, dan dana BOS di SMAN 2 Pacar tahun Anggaran 2018 sampai 2020 atas nama tersangka FC. Saat ini masih tahapan kasasi," terang Bambang.

Sementara untuk eksekusi keputusan pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi, Kejari Manggarai Barat telah melakukan untuk kasus korupsi pengendalian aset tanah Pemda Manggarai Barat di Baru Cermin.

Halaman:

Tags

Terkini