nasional

Uang Dana Desa Diduga Untuk Judi Hingga Sewa 4 Pemandu Lagu, Kepala Desa di Demak Diamankan Polisi

Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:00 WIB
Diduga Agus Triyono kerap bermain judi dan berkaraoke bersama pemandu lagu pada tempat hiburan malam. (dok Instagram polresdemak)

Bisnisbandung.com-Kepala Desa (Kades) di Demak, Jawa Tengah, namanya Agus Triyono diamankan polisi selesai memakai dana pemerintah untuk kebutuhan pribadi.

Diduga Agus Triyono kerap bermain judi dan habiskan waktu untuk berkaraoke. Dia dirazia waktu berkaraoke bersama 4 wanita pemandu lagu pada tempat hiburan malam.

Bukanlah merasa bersalah, Agus Triyono malah menjelaskan, jika kegemaranya bermain judi dan karaoke adalah perlakuan yang normal.

Baca Juga: Mulai Dari Sentuhan Kecil Hingga Pelukan, Berikut 7 Arti Bahasa Tubuh yang Dilakukan Pasangan

Kades di Demak itu menyebutkan jika uang hasil korupsi itu tidak dipakai untuk bermain judi atau karaoke, tetapi untuk menanam bawang merah.

"Uang itu saya suruh bendahara untuk ambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk kepentingan individu," ucapnya pada, Jumat (14/7/2023).

"Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak digunakan judi," sambungnya.

Menurut dia, dia cuma keluarkan uang sekitar Rp 1.000 sampai Rp 5.000 saja. "Tidak digunakan uang hasil korupsi. Saya Judi bermain seribu dua ribu," katanya.

Baca Juga: Untuk Hidup Mengalir Dan Tenang, Terapkan Mindfullness Dalam Kehidupan

Sekarang ini, Agus jalani hukuman dan bertanggung jawab perlakuannya. Dengan begitu, Agus minta pada pihak rutan atau kepolisian untuk bisa memberi sarana kesehatan. Pasalnya Agus akui jika dianya sekarang ini sedang sakit.

Awalnya itu, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan menjelaskan Agus Triyono ialah kepala desa terpilih masa 2016-2022.

Lalu, Pada tahun 2021 Agus Triono minta uang ke bendahara desa untuk diatur berbentuk pembangunan. Tetapi, dana itu tidak dipakai seharusnya dan dipakai untuk kebutuhan individu.

"Dari hasil penyidikan, AT dijumpai lakukan tindak pidana korupsi dengan tidak lakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," sebut Andy beberapa lalu.

"Agus Triyono lakukan perlakuan menantang hukum dan memperkaya diri sendiri dengan memakai SILPA tahun 2021 sejumlah Rp 25 juta dan dana desa tahapan I tahun 2022 sejumlah Rp 195 juta," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini