Bisnisbandung.com-Kepolisian Sektor Cikupa, Polresta Tangerang sukses tangkap A (31) pelaku penipuan dengan modus penyalur tenaga kerja ke salah satunya perusahaan di wilayah tersebut.
Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono, menjelaskan jika penipuan yang sudah dilakukan pelaku dengan memberikan janji ke korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan.
"Modusnya dapat masukkan kerja. Tetapi korban diminta uang sejumlah Rp6 juta dengan alasan sebagai ongkos administrasi," katanya, Kamis (13/7/23).
Baca Juga: Bukan cuma berlaku buat good looking, Simak 5 tanda pria ingin dikejar dan dimiliki
Menurut AKP Imam Wahyu Pramono, sesudah korban memberi beberapa uang jaminan ke aktor pada Minggu (15/1). Tetapi, semenjak waktu itu korban juga tidak juga masuk kerja.
Selanjutnya korban secara langsung memberikan laporan penipuan itu ke Polsek Cikupa. Dan petugas tindak lanjuti dengan lakukan penyidikan dan lakukan penelusuran kehadiran pelaku.
"Korban juga selanjutnya memberikan laporan kejadian itu ke Polsek Cikupa. Memperoleh laporan, polisi bergerak cepat membekuk tersangka. Sekarang ini, terdakwa terus jalani pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: 5 Alasan kenapa orang bisa jatuh cinta padahal tidak pernah bertemu sebelumnya. Efek dari internet?
AKP Imam Wahyu menambah, tim penyidik Polsek Cikupa sukses tangkap pelaku di salah satunya kontrak di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Karena perlakuannya pelaku terancam Pasal 378 KUHP mengenai pasal penipuan dengan sanksi hukuman empat tahun penjara.***