"Sekarang ini proses masih dalam pengatasan pihak kepolisian setempat," sambungnya.
Baca Juga: BRICS Berencana Meluncurkan Mata Uang Berbasis Emas, Robert Kiyosaki: Dolar AS akan Mati
Fahrougi mengatakan jika SPBU masih tetap bekerja dengan normal sesudah peristiwa pukulan pada petugas.
Sekarang ini, pihak SPBU sedang berusaha memisah lajur pelayanan kendaraan dengan lajur pengisian jerigen yang memakai surat rekomendasi. Selainnya memisah lajur, mereka mengaplikasikan alternatif penataan jam atau waktu layanan untuk tiap-tiap jalur.
Menurut Fahrougi, pembelian BBM bantuan tidak ada kendaraan harus dibarengi surat rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, Kepala SKPD Kabupaten, atau Kepala SKPD kota yang berwenang.
"Pertamina mengingati berkenaan customer pemakai yang berhak atas BBM Solar bersubsidi ialah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," katanya
Baca Juga: 3 Bumbu Rahasia Yang Bikin Masakan Rumahan Seperti Masakan Resto
Ini sesuai ketetapan yang ada dalam Ketentuan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Sementara itu, pembelian BBM bersubsidi khusus untuk pemilik kendaraan yang sudah mempunyai QR kode.
"Bila warga temukan dan curigai ada praktik-praktik manipulasi di atas lapangan, bisa memberikan laporan ke aparatur yang berkuasa atau memberikan laporan ke Pertamina Call Center 135," ujarnya.***