Bisnisbandung.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) kembali temukan beberapa obat tradisional ilegal yang masih tetap tersebar di pasaran.
Ada 777 kasus obat tradisional yang tidak mempunyai izin edar sampai memiliki kandungan bahan kimia obat (BKO) hal tersebut berdasarkan penemuan BPOM sepanjang tahun 2022.
Peredaran obat tradisional ilegal diketemukan pada 57.826 tautan link di marketplace hal tersebut berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal masa Januari 2022 s/d April 2023.
Baca Juga: Wanita Harus Tau, 3 Tipe Pria yang Tidak Boleh Disia-siakan
Persentasenya lebih tinggi dari penemuan suplemen kesehatan ilegal di 3.51 % atau sekitaran 20 ribu tautan link.
Adapun, BPOM mengatakan kandungan BKO dalam obat tradisional dapat membahayakan organ tubuh. Tiap produk obat tradisional tidak ada ijin beredar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, sampai kualitasnya.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan "Obat tradisionil tersebut memiliki kandungan bahan kimia obat beresiko pada kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,".
Awalnya, BPOM RI ungkap sepanjang 2022 diketemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di semua indonesia. Deretan produk yang diketemukan mencakup krim HN, Natural 99, sampai krim Temulawak.
Baca Juga: Menurut Pria, Kecantikan Wanita Lebih Terpancar Saat Mereka Melakukan 6 Hal Ini
Umumnya dari produk itu memiliki kandungan bahan merkuri. Bahan yang dilarang dalam penggunaan kosmetik atau skincare, karena dapat memacu dampak negatif kanker kulit.
Berikut daftar obat tradisional ilegal penemuan BPOM:
1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
Tanpa izin edar dan memiliki kandungan BKO
2. Montalin (diketemukan nyaris di semua pulau di Indonesia)