nasional

Segini Batasan Harga Jual Rumah Subsidi Yang Ditetapkan Kementerian PUPR

Selasa, 4 Juli 2023 | 15:30 WIB
Kementerian PUPR secara resmi memutuskan batas harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. (dok pu.go.id)

Bisnisbandung.com-Kementerian (PUPR) secara resmi memutuskan batas harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.

Ketentuan ini tercantum pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.

Kepmen itu berisi batas luas tanah, luas lantai, dan batas harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Sering Gak Enakan Menolak Ajakan Boros Dari Teman?

Paling akhir mengenai besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna minta supaya penyesuaian nilai jual rumah bersubsidi jadi perhatian seluruh pihak.

program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilakukan sama sesuai ketetapan Keputusan Menteri PUPR.

"Dalam soal rumah telah diminta, dan harga jual rumah sudah disetujui antara masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pengembang. Perlu dituang dalam surat pemesanan rumah saat sebelum Kepmen berlaku, karena itu nilai jual rumah yang dipakai sesuai surat pemesanan rumah," kata Herry TZ di Jakarta,Senin (3/7/23)

Kepmen PUPR ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No,: 60 / 2023 mengenai Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar.

Baca Juga: Lembapkan Kulit Sista Dengan Hydrating Toner Terbaik, Kulit Sista Akan Sehat Dan Lembap

Dan Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut Herry TZ, peningkatan harga jual rumah umum tapak sudah pertimbangkan ada naiknya harga bahan bangunan dan lahan. Sudah pasti dan keterjangkauan warga berpenghasilan rendah.

Batas nilai jual paling tinggi dipisah jadi lima daerah. Untuk daerah Jawa (terkecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (terkecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) harga tahun 2023 Rp162 juta, awal tahun 2024 jadi Rp166 juta.

Untuk daerah Kalimantan (terkecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dari Rp177 juta jadi Rp182 juta. Untuk daerah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (terkecuali Kepulauan Anambas) dari Rp168 juta tahun 2023, mulai 2024 sejumlah Rp173 juta.

Halaman:

Tags

Terkini