Segini Batasan Harga Jual Rumah Subsidi Yang Ditetapkan Kementerian PUPR

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 15:30 WIB
Kementerian PUPR secara resmi memutuskan batas harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. (dok  pu.go.id)
Kementerian PUPR secara resmi memutuskan batas harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. (dok pu.go.id)

Baca Juga: Mengungkap Misteri Cinta: 5 Tanda Jelas Kamu Sedang Jatuh Cinta

Daerah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab Mahakam Ulu harga dari Rp181 juta menjadi Rp185 juta.

Daerah Papua, untuk tahun 2023 sejumlah Rp234 juta dan awal tahun 2024 sejumlah Rp240 juta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X