Bisnisbandung.com-Sebanyak 561 buah knalpot brong berhasil disita Satlantas Polres Boyolali, Jawa Tengah dalam waktu sepanjang Januari - Juni 2023. Kenalpot yang membuat bising itu selanjutnya dimusnahkan.
Wakapolres Boyolali, Kompol Aldino Agus Anggoro, sebagai wakil Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan, pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara digergaji jadi dua bagian.
"Untuk knalpot brong sejumlah 561 buah, ini sebagai kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan sepanjang Januari sampai Juni kemarin," katanya.
Aldino menjelaskan kebisingan yang dibuat dari knalpot brong tidak sesuai standard nasional dan rawan mengusik ketertiban umum.
"Rata-rata yang ditangkap knalpot brong dari kalangan umur produktif," kata Aldino.
KBO Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, menambah untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang terjaring razia akan disita ke Mako Satlantas Polres Boyolali.
Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pengendara harus tiba ke Mako Satlantas Polres Boyolali sekalian bawa knalpot standard. Selanjutnya mengisi surat pengakuan tidak untuk mengulangi.
Sementara itu, selain menghancurkan knalpot brong, Polres Boyolali menghancurkan beberapa ribu botol minuman keras (minuman keras) beragam merek.
Barang haram itu sebagai hasil sitaan dari 1 lokasi yakni di Mojolegi, Teras, Boyolali yang ditangkap petugas pada Rabu (14/6/2023).
Pemusnahan minuman keras dilaksanakan langkah memecahkan botol kaca ke drum. Dan untuk botol plastik langsung dituangkan ke drum.
Penjual minuman keras sudah diputuskan sebagai tersangka yang selanjutnya dijerat pasal tipiring yakni menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras atau mengandung alkohol.
Seperti dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 junto Pasal 46 ayat 1 huruf g dan Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.***