"Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi,
Termasuk Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama,
Dengan usia pensiun maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian
Yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara".
Keputusan MK yang memperpanjang usia pensiun panitera MK dari 62 tahun menjadi maksimal 65 tahun
Mendapat apresiasi dari kuasa hukum pemohon. M.Z. Al-Faqih SH., S.S., M.Si, selaku kuasa hukum pemohon, menyatakan,
Baca Juga: Segini Berat Sapi Kurban Menteri Agama yang Diserahkan ke Masjid Istiqlal
"Putusan MK ini memperkuat peran dan posisi Panitera MK. Putusan ini dengan jelas menunjukkan bahwa
Panitera MK memiliki peranan penting sebagai pendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Keputusan MK ini sejalan dengan peran panitera sebagai jabatan fungsional yang diatur dalam Undang-Undang ASN," ujarnya.
Perubahan usia pensiun panitera MK menjadi 65 tahun merupakan langkah penting dalam memperkuat institusi Mahkamah Konstitusi.
Hal ini memungkinkan panitera yang memiliki pengalaman dan keahlian yang mendalam dapat terus memberikan kontribusi yang berharga
Dalam menjalankan tugas teknis administratif peradilan MK.
Keputusan ini juga mencerminkan pengakuan terhadap pentingnya profesionalisme dan kompetensi dalam menjalankan tugas-tugas hukum.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Kemenag dan MUI Terkait Penyelidikan Kasus Al Zaytun