Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pungli atau pungutan liar di dalam rumah tahanan (Rutan).
Salah satunya dengan memeriksa 15 Pegawai yang diduga menyalahi disiplin kepegawaian.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan dilaksanakan oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terbagi dalam Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya
Baca Juga: Khusus wanita harus coba !! Rekomendasi warna hijab bisa bikin wajah terlihat lebih tirus
"Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungutan liar di rutan itu KPK sekarang ini telah mengecek 15 Pegawai," tutur KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/6/2023).
Disamping itu, lanjut Ali, KPK menilai mekanisme tata kelola di rutan. Lembaga anti rasuah itu akan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.
"Kami dalam rencana penilaian pada tata kelola rutan cabang KPK juga mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM berkaitan asistensi pengelolaan rutan," katanya.
"Termasuk dialog selanjutnya terkait dengan analisi keperluan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang pahami benar pengendalian rutan," paparnya.
Menurut Ali, hingga kini penyidikan pidana berkaitan pungutan liar di rutan KPK masih tetap jalan.
Tim penyelidik tengah mengaitkan perbuatan pungutan liar itu masuk ke kelompok suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.
Baca Juga: Punya kaki lebar? Cobalah 5 heels ini agar penampilanmu sebagai wanita terlihat cantik
"Pasti masih kami pelajari apa kelak masuk kelompok suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. Karena pemerasan dalam jabatan masuk juga tindak pidana korupsi," tegasnya.***