Bisnisbandung.com-Komisi VIII DPR RI minta Pemerintah untuk tindak tegas tutup dan mencabut ijin Pondok Pesantren (PP) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Hal tersebut perlu dilaksanakan bila hasil investigasi memperlihatkan bisa dibuktikan ada penyimpangan dan ajarat sesat.
"Bila diketemukan ada kurikulum pendidikan yang berlawanan ajaran Islam, karena itu Kementerian Agama bisa ambil langkah seterusnya. Bahkan juga, Kementerian Agama bisa mencabut ijin Pesantren Al Zaytun," tutur Ace ke media, di Jakarta.
Maka dari itu, dia minta Kemenag selekasnya bergerak untuk lakukan investigasi lebih dahulu terhadap bagaimana proses pendidikan di Pondok pesantren Al Zaytun dan kurikulum yang diberikannya.
Baca Juga: Wanita Karier vs Ibu Rumah Tangga? Perempuan Tak Perlu Pilih Salah Satu
"Jadi masalah Al Zaytun ini, Kementerian Agama harus selekasnya turun untuk lakukan investigasi," paparnya.
Awalnya, Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya menjelaskan, penemuan awalnya pengkajian MUI berkaitan permasalahan Pondok Pesantren Al Zaytun telah dikantongi.
Penemuan awalnya itu berbentuk penyelewengan dan masalah akhlak yang terjadi di ponpes Al Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat tersebut.
Ada yang berkaitan dengan penyelewengan, masalah akhlak, dan berkaitan dengan arogansi.
Tetapi, menurut Utang, beberapa temuan tersebut penemuan tahapan awalan yang harus dilaksanakan pembahasan dan analisis secara mendalam.
Dia menjelaskan, penemuan itu tidak dapat diambil kesimpulan karena membutuhkan proses klarifikasi dari pesantren Al Zaytun.
Baca Juga: Zodiak Paling Ambisius: Urutan Zodiak yang Memiliki Ambisi Tinggi
Hutang pun tidak menerangkan dengan detil berkaitan penemuan penyelewengan dan masalah akhlak yang dimaksud.
Dia cuma menyebutkan jika MUI telah bersurat ke Al Zaytun untuk minta klarifikasi untuk ke-2 kalinya. Karena, keinginan klarifikasi pertama ditampik oleh pihak Al Zaytun.***