nasional

Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jumat, 16 Juni 2023 | 09:30 WIB
dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (dok kejaksaan.go.id)

Bisnisbandung.com-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan tersangka baru, Kamis(15/06/2023) berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Di mana penentuan tersangka itu dilaksanakan kepada 1 orang TERSANGKA dan akan dilaksanakan penahanan pada tersangka yang telah ditetapkan itu.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasanya 1 orang Tersangka yang barusan diputuskan itu yakni dengan inisial atas nama YUS yang disebut Direktur PT Basis Utama Prima.

Baca Juga: Mengungkap 8 Ciri-Ciri Wanita yang Tulus Mencintai Kamu Apa Adanya Agar Saling Menerima Kekurangan

"Penentuan satu orang Tersangka itu dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.", tutur Tim Penyidik. Kamis(15/06)

Tim Penyidik menambahkan jika untuk percepat proses penyelidikan pada kasus itu, Terdakwa YUS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sepanjang 20 hari terhitung semenjak 15 Juni 2023 s/d 04 Juli 2023, menurut Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Tim Penyidik menerangkan dalam konfrensi pers yang sudah dilakukan sesudah penahanan pada tersangka, berkaitan dengan peran dari saudara YUS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastrukturnya.

"Yang berkaitan sudah secara melawan hukum terima paket pekerjaan lewat proses yang tidak seharusnya, sebagai hasil persengkongkolan jahat di antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH. Atas pekerjaan itu, Terdakwa YUS terima keuntungan ilegal hingga Negara mengalami rugi.", terang Tim Penyidik.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Tidak Bahagia Dalam Hubungan yang Kamu Jalin Sekarang, Nomor 5 Mending Putus!

Karena perlakuan yang sudah dilakukan oleh Tersangka maka yang berkaitan diduga sudah menyalahi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags

Terkini