Puluhan Truk Tidak Layak Jalan Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Semarang, Ini Sasarannya

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 09:40 WIB
razia penertiban dilaksanakan untuk keselamatan pengguna jalan. (dok ntmcpolri.info)
razia penertiban dilaksanakan untuk keselamatan pengguna jalan. (dok ntmcpolri.info)

Bisnisbandung.com - Sebanyak 49 truk ditilang saat razia di Jalan Arteri Yos Sudarso. Razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polrestabes, dan Denpom Kota Semarang dilaksanakan untuk mengantisipasi kecelakaan.

Truk yang ditilang itu karena tidak memiliki uji KIR kendaraan muatan. Ada juga yang tidak bawa beberapa surat kendaraan.

Kasubnit II Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Suyatno menjelaskan, razia penertiban dilaksanakan untuk keselamatan pengguna jalan. Kendaraan berat seperti truk tangki, dump truk, sampai trailer dan kontainer, di cek secara random sampling. Dari penemuan itu, banyak truk yang dipastikan tidak layak jalan.

"Kami kerjakan penindakan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Keseluruhan ada 49 kendaraan yang kami tilang karena tidak bawa surat lengkap dan tidak lakukan tes KIR," terangnya.

Baca Juga: KemenKopUKM Hadirkan UMKM Masa Depan dalam Perayaan Hari UMKM Nasional 2023 di Surakarta

Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Antonius Hariyanto menjelaskan, razia angkutan kendaraan barang rutin dilaksanakan oleh Dishub, Satlantas dan Denpom. Rencananya, penindakan akan dilaksanakan sampai tujuh hari di depan.

"Kami telah lakukan rutin, dua ini hari kami lakukan terus untuk cari kendaraan yang tidak layak jalan dan dapat mengakibatkan kecelakaan," tutur Toni.

Selama ini, lanjut dia, penindakan telah dilaksanakan di Jalan Prof Hamka Ngaliyan dan Jalan Arteri Yos Sudarso. Sasaran Dishub ialah pengujian surat uji KIR. Truk wajib lakukan uji KIR untuk pastikan kendaraan layak jalan.

Baca Juga: Terkait Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar atau Prabowo? Ketum PAN: Tunggu Tanggal Mainnya

"Ini sebagai cara mengantisipasi supaya tidak ada kecelakaan, termasuk memeriksa surat-suratnya," sambungnya.

Ia juga sayangkan, ada banyak kendaraan ngotot beroperasi tetapi tidak lakukan uji KIR.

Truk yang alami kecelakaan di Jalan Prof Hamka pada Rabu 7 Juni 2023 lalu karena rem blong dan menabrak kendaraan lain rupanya tidak layak jalan selesai dilaksanakan pengecekan.

"Tempo hari, kami check kelayakannya, rupanya tidak layak jalan dan nomor uji KIRnya telah mati kurang lebih 3 tahun. Walau sebenarnya pagi, kami lakukan razia, untuk lebih lanjutnya menanti hasil investigasi dari kepolisian. Sebetulnya cara mengantisipasi telah kita kerjakan," terangnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X