Bisnisbandung.com-Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat tak diwajibkan pakai masker. Hal tersebut dia sampaikan selesai mencuatnya isu Indonesia akan beralih status jadi endemi.
"Yang jelas pelonggaran, ketentuan-ketentuan prokes saat wabah akan ditiadakan. Minimal tidak kembali diwajibkan. Misalkan gunakan masker dan sebagainya, itu silahkan, tetapi itu tidak kembali diharuskan," kata Muhadjir Effendy ke wartawan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, berkaitan perubahan status wabah jadi endemi, bukan kemampuannya.
Tetapi, pihaknya pastikan akan menuntaskan banyak hal saat sebelum menuju status endemi.
"Saya tidak dapat mempunyai kemampuan memberikan keterangan detail. Kita masuk ke dalam endemi itu ada banyak hal akan kita tuntaskan," katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai protokol kesehatan di angkutan umum pada periode transisi endemi. Dalam SE tercatat, pemerintahan memperkenankan penumpang tidak untuk kenakan masker bila pada kondisi sehat.
Ada empat SE yang diedarkan Kemenhub, untuk transpotasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. SE itu mulai diterapkan pada 9 Juni 2023.
"Penumpang dibolehkan tidak memakai masker jika pada kondisi sehat dan tidak beresiko pada penyebaran atau menyebarkan COVID-19. Tetapi bila ada kondisi itu karena itu penumpang disarankan untuk selalu memakai masker yang tertutup secara baik," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam penjelasannya, Senin (12/6/2023).***