Bisnisbandung.com-Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka dan tahanan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny G Plate diberitakan sakit waktu ada dalam tahanan dan gagal jalani pemeriksaan yang direncanakan di hari Rabu (31/5/2023).
"Tidak menjadi riksa (pemeriksaan) karena Johnny G Plate sakit," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam penjelasannya d ikutip Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Penonton Drakor Merapat! ‘Revenant’ Bagikan Poster Baru, Perlihatkan Kim Tae Ri Dirasuki Roh Jahat
Selanjutnya, Kuntadi mengatakan jika Johnny tidak dapat penuhi pemeriksaan itu karena menderita penyakit maag atau asam lambung.
Kuntadi sampaikan jika pihak dari Kejaksaan Agung sudah mendatangkan dokter untuk memberi penanganan medis ke Johnny.
Karena tidak dapat penuhi panggilan itu, pihak Kejaksaan Agung akan menjadwalkan pengecekan kembali ke Johnny karena informasi darinya masih dibutuhkan.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memutuskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidik sudah tingkatkan status yang berkaitan jadi tersangka Johnny G Plate dan seterusnya terhadap yang bersangkutan dilaksanakan penahanan," ungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Baca Juga: Ternyata Pria Terpikat dengan Wania Berpenampilan Seperti Ini, Cek Dulu Kriteria Outfit Berikut
Kuntadi menambah, penentuan tersangka dilaksanakan berdasar hasil pemeriksaan sesudah lakukan dievaluasi kasus. Seterusnya, Johnny G Plate dilaksanakan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
"Sudah tingkatkan status setelah dari saksi jadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Johnny G Plate sendiri telah keluar Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada jam 12.09 WIB. Ia kenakan rompi pink dan secara langsung dibawa memakai mobil tahanan Kejagung.
Diberitakan sebelumnya kasus korupsi yang mengikutsertakan Johnny G Plate ini diduga merugikan negara sampai Rp8 triliun. Angka itu berdasar kesimpulan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).